Diduga Kerap Menggunakan Narkoba, Akhirnya TH Tertangkap Satresnarkoba Polres Barut Dengan Barang Bukti Sabu Seberat 2,33 Gram

Tanpa menunggu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang terletak di lantai tempat terlapor diamankan dan barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sesuai dengan kolom barang bukti yang diakui milik tersangka.

“Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat AKP Slameto, SH.

Bacaan Lainnya

Setiap Orang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, adakah tindak pidana, pungkasnya. (YCP/BRP/Red)

Pos terkait