Diduga Pemilik Sabu, Polisi Amankan 3 Oknum Karyawan PT. LAK

BARITORAYAPOST.COM (KUALA KAPUAS) – Lantaran diduga memiliki Narkotika jenis Sabu, 3 orang Oknum Karyawan PT. Lifere Agro Kapuas (LAK) harus diamankan anggota Polsek Kapuas Barat pada hari Selasa 31 Agustus sekitar pukul Pukul 12.30 WIB.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Eko Basuki mengungkapkan penangkapan para pelaku berawal saat anggota Polsek Kapuas Barat sedang melaksanakan patroli, pada hari Selasa (31/8), petugas mendapat informasi bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan mobil dump truck warna kuning bernomor polisi B 9274 SDA yang dikendarai oleh seorang oknum karyawan PT. LAK berinisial ATC alias Asep
di jalan perusahaan Estate Saluang PT. LAK di Desa Basuta Raya (C5) Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.

Bacaan Lainnya

Asep yang merupakan warga Desa Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas ini tak berkutik saat petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus snack Tango yang dalamnya berisi satu klip plastik diduga sabu yang ditaruh di samping kursi dudukan sopir.

“Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kapuas Barat, lalu dimintai keterangan atau interogasi oleh petugas” ujar Kapolsek kepada media ini, Rabu 1 September 2021 sore.

Kemudian, lanjut Kapolsek, berdasarkan hasil interogasi terhadap Asep, pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB, petugas melakukan penangkapan kedua terduga pelaku lainnya.

Oknum Karyawan PT LAK berinisial TBR warga Desa Pengalusan Rt. 02 Rw. 01 Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga, dan SU warga mulya Rt 09 Rw. 04 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, berhasil diamankan di lokasi Estate Haruan Divisi II Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas.

Dari tangan terduga pelaku TBR ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip warna putih berisikan diduga Narkotika jenis sabu. Sedangkan dari tangan terduga pelaku SU ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih berisikan diduga Narkotika jenis sabu, 1 set alat bong, 1 buah korek api merk M2000 warna biru, 1 buah bungkus rokok sampoerna dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,-.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009, tentang Narkotika. Penanganan perkara tersebut dilimpahkan Satresnarkoba Polres Kapuas,” Pungkas Kapolsek. (Rah/Red/BRP)

Pos terkait