DPD Gebu Minang Se-DKI Jakarta DiKukuhkan

BARITORAYAPOST.COM (Jakarta) – Ketua Gebu Minang DKI Jakarta, Irjen Pol (P) Drs Syafrizal Ahiar, SH MM, pada Sabtu (4 September 2021) melantik dan mengukuhkan Dewan Pengurus Daerah Gebu Minang se-Wilayah DKI Jakarta yang terdiri dari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan DPD Kepulauan Seribu.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Umum Gebu Minang dan Sekjen Gebu Minang Pusat.

Bacaan Lainnya

Dalam acara Pelantikan tersebut, para peserta di wajibkan memenuhi dan mengikuti Protokol Kesehatan secara ketat.

Dalam kata sambutannya, Syafrizal menyampaikan kepada Pengurus yang dilantik agar kehadiran Gebu Minang di Daerah masing-masing dapat dirasakan manfaatnya oleh warga Jakarta umumnya dan warga Minang khususnya.

Lebih lanjut Syafrizal juga menyampaikan, agar seluruh warga Gebu Minang DKI Jakarta wajib mendukung program Pemerintah dalam memutus mata rantai covid-19, dengan mematuhi 5 M, Memakai Masker, Mencuci tangan dengan sabun atau dengan Hand Santizer, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas kegiatan, yang tidak kalah pentingnya adalah Agar seluruh warga Gebu Minang DKI Jakarta ikut program Vaksinasi.

Syafrizal juga menyampaikan bahwa, Pemerintah pada tanggal 19 Agustus 2021 telah mengundangkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Saya minta warga Gebu Minang DKI ikut memahami, mengerti tentang Peraturan Kepolisian tersebut,” ujarnya.

Dengan diundangkannya Perpol nomor 8/ 2021, maka dapat merubah paradigma dalam penegakkan hukum pidana di Indonesia, dari paradigma Restributive Justice ke Restorative Justice.

“Kentungan dari diundangkannya Perpol no 8 tahun 2021 tersebut adalah Biaya perkara murah,
Penyelesaiannya cepat, Berkeadilan, Kepastian hukum
Bermanfaat, baik bagi korban dan juga pelaku,” tegas syafrizal mengakhiri kata sambutannya. (Red).

Pos terkait