Ingin Viral Di Medsos, Pemuda Bersenjata Celurit Kini Masuk Penjara Polres Wonogiri

Baritorayapost.com (Wonogiri) – Berlagak jagoan dan ingin viral di media sosial (Medsos), seorang pemuda berinisial B (18) melakukan aksi mengendarai sepeda motor dengan menyeret senjata tajam jenis celurit.

Aksi jagoan pemuda kelahiran Wonogiri Tanggal 6 Februari 2003 ini, diabadikan oleh temannya, untuk kemudian rekaman videonya diunggah ke Medsos.

Bacaan Lainnya

Setelah viral dengan mendapat banyak komentar, B kemudian diamankan petugas, dan kini ditahan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi dan Kasat Reskrim AKP Supardi, Senin (15/11), menyatakan, tersangka adalah warga Kampung Sukorejo, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri.

Memberikan keterangan dengan didampingi Wakapolres Kompol Drs. Kamiran dan Kasi Humas Polres AKP Suwondo, lebih jauh dijelaskan bahwa tersangka B ditangkap Sabtu malam (13/11).

Pemuda yang masih berstatus pelajar Kelas 11 salah sebuah SLTA swasta di Kabupaten Wonogiri ini, Jumat (12/11) melakukan aksi di jalan lingkar Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri.

Resahkan Masyarakat Yakni mengendarai sepeda motor untuk menyeret senjata tajam jenis celurit, mengelilingi jalan lingkar Alun-alun Giri Krida Bakti Kabupaten Wonogiri.

Start dari Jalan Pemuda depan Kantor Telkom ke arah barat, belok kiri di barat Alun-alun dan kemudian finish di depan Masjid Taqwa Wonogiri.

Kapolres menilai, aksinya itu telah meresahkan warga masyarakat, terlebih setelah rekaman videonya viral di Medsos. Berkaitan ini, B kemudian diamankan bersama barang buktinya.

Yaitu satu unit sepeda motor 1 (satu) bebek Suzuki Smash AD 3853 FR, satu buah senjata tajam jenis celurit dengan pegangan pipa besi, satu buah helm warna kuning, satu unit Ponsel warna kuning, dan satu buah jaket Hoodie warna merah maroon.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, kepadanya dijerat Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang (UU) Darurat Nomor: 12 Tahun 1951. Yang ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara.

”Maksud kamu itu sebenarnya apa ?,” tanya Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto. ”Ingin membuat konten meniru TikTok, supaya viral di Medsos,” jawab tersangka B.

Tersangka mengaku tidak mengira kalau aksinya yang sekedar agar ingin eksis dan viral di Medsos ini, berbuntut menemukan kehidupan baru di balik jeruji besi. ”Saya menyesal,” ujar B. (Abdika)

Pos terkait