“Malam tadi kita mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah kita amati gerak gerik dari terduga pelaku ini cukup mencurigakan, ternyata setelah diperiksa identitas serta dilakukan penggeledahan badan ditemukan dua paket sabu sabu pada kantong jaket warna hitam milik pelaku,” kata Iptu Heri saat dikonfirmasi awak media pada, Kamis (7/10/2021).
Saat ini pelaku bersama beberapa barang bukti seperti dua paket sabu, satu lembar jaket hitam, dan satu unit hp android telah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus uni masih akan kita kembangkan untuk memutus rantai peredaran narkotika yang cukup marak di Kota Puruk Cahu dan sekitarnya, dan terhadap pelaku akan kita kenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya. (Ydi/Red/BRP)