WNA Tewas Ditikam, Resmob Polres Tangsel Bekuk Pelaku

baritorayapost.com, TANGSEL – Tim gabungan Subdit Umum Jatanras Ditresknmum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Tangerang

Setatan dan Unit Reskrim Polsek Curug telah berhasii mengungkap kasus tindak pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan Korban Meninggal Dunia.

Bacaan Lainnya

Diketahui, kejadian di depan pintu gerbang Apartemen Paragon. Kel. Binong. Kec Curug. Kab Tangerang pada minggu malam lalu (09/07/23). Berawal saat pelaku yang sedang nongkrong bersama rekannya sambil mabuk di depan gerbang Apartemen Paragon, lalu lewat korban yang diketahui seorang WNA asal Nigeria melintas didepan pelaku dengan menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi yang mengakibatkan pelaku kesal dan sakit hati dengan korban, hal tersebut diungkap Wakapolres Tangsel Kompol Yudi Permadi, S.S,.Sik saat pres realis di Mapolres Tangsel, selasa (11/07/23).

Korban datang dari arah jalan raya Binong mengendarai sepeda motor matic dengan kecepatan tinggi masuk ke area Apartemen Paragon Village dan berhenti sesaat di depan tersangka yang sedang nongkrong. lalu sepeda motor dijalankan kembali ke belakang Apartemen Paragon. Korban datang kembali dari arah luar masuk ke area apartemen Akibat perbuatan korban tesebut, membuat tersangka tersinggung dan kesal bahkan tersangka berteriak ke korban, bukannya korban berhenti dan meminta maaf justru menambah kecepatan sepeda motornya, ungkap Wakapolres.

Oleh karena hal tersebul. tersangka yang dibawah pengaruh minuman keras mengejar korban, setelah sampai di pintu keluar, korban berhenti. Pada kesempatan itu, tersangka menarik kerah kaos korban dari arah depan dan menusuk perut juga dada korban dengan pisau dapur yang diambil dan jok sepeda motor miliknya.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka pada bagian kepala, punggung, dada, perut, lengan kir, lengan kanan atas akibat senjata tajam. Selanjutnya korban diberikan pertolongan oleh saksi dan dibawa Rumah sakit namun korban tidak dapat terlolong dan meninggal dalam perjalanan, ucapnya.

Pelaku diganjar Pasal 338 KUHP dan atau 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun. (Ria).

Pos terkait