Bhabinkamtibmas Desa Penyang Sosialisasikan Larangan Karhutla ke Warga

Polres Murung Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Murung Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng gencar melaksanakan kegiatan sosialisi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kali ini sasarannya warga Binaan Desa Penyang, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Jum’at (21/1/2021) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Penyang Bripka Leo Kapisah. Dirinya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan sekitar agar tidak membakar lahan dan hutan, dan selalu mewaspadai oknum yang sengaja membakar lahan dan hutan.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Kaebakaran Hutan dan Lahan” bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mencegah karhutla.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya warga Desa Penyang apabila dikemudian hari ditemukan adanya kebakaran hutan atau lahan secara sangaja atau tidak sengaja dan terbukti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bripka Leo.

Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan dan pesan kamtibmas kepada warga agar selalu menjaga kebersihan, kesehatan dan selalu pakai masker saat berada diluar rumah. (van)

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait