Kapolda Kalteng Ingatkan Sanksi Pidana Pembakaran Lahan

Baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan mengingatkan seluruh pihak, baik masyarakat maupun koorporasi, terkait akan ada sanksi pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan.

Hal itu telah tertuang dalam Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Maklumat tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terulangnya bencana asap di wilayah Kalimantan Tengah.

“Melalui maklumat ini, kami mengajak seluruh masyarakat, perusahaan, dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka maupun mengolah lahan menggunakan cara membakar. Pencegahan menjadi tanggung jawab kita bersama demi melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian alam,” kata Kapolda, Senin (27/7/2026).

Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan pencemaran maupun kerusakan fungsi lingkungan hidup merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat diproses secara hukum. Selain itu, setiap tindakan yang menyebabkan terlampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut maupun kriteria baku kerusakan lingkungan hidup juga termasuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan atau perbuatan lain yang merusak lingkungan akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembakaran lahan,” tegasnya.

Kapolda menjelaskan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga belasan tahun dan denda mencapai miliaran rupiah, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kami juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kapolda berharap maklumat tersebut menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup, terutama pada musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.

“Polda Kalimantan Tengah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan langkah pencegahan sehingga kualitas udara tetap terjaga dan bencana asap tidak kembali terjadi di wilayah Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait