Baritorayapost.com, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya melaksanakan pengecekan dan penertiban terhadap produksi minuman beralkohol tradisional jenis tuak di Jalan Menteng 10A, Kota Palangka Raya, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., sebagai bagian dari Operasi Sarang Narkoba dan razia minuman keras.
Kegiatan ini melibatkan personel Satsamapta, Satintelkam, Sidokkes dan Sipropam Polresta Palangka Raya, BNNK Palangka Raya, Pomdam XXII/Tambun Bungai serta Satpol PP Kota Palangka Raya. Petugas melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi produksi dan proses pengolahan tuak guna memastikan aktivitas produksi, penyimpanan serta peredarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap produksi dan peredaran minuman beralkohol tradisional agar tidak menyimpang dari ketentuan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan maupun mengedarkan minuman beralkohol secara sembarangan, terlebih menjualnya kepada pihak yang tidak diperbolehkan atau tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum serta peraturan daerah terkait produksi dan peredaran minuman beralkohol tradisional. Selama pelaksanaan pengecekan dan penertiban, situasi berlangsung aman, tertib dan kondusif sebagai wujud sinergi lintas instansi dalam menjaga kamtibmas di Kota Palangka Raya.(b1b)









