Kotim (29/03/2022) Dalam rangka mewujudkan keamanan dan keselamatan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur dan juga membangun peradaban pengendara dalam berlalu lintas yang baik, Satlantas Polres Kotawaringin Timur melakukan penindakan pelanggaran secara humanis kepada pengguna knalpot tidak standar.
Salah satunya melakukan penindakan berupa tilang serta meminta kepada para pelanggar yang terjaring Kegiatan penertiban Kanalpot Brong untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas kepolisian untuk diamankan dan dimusnahkan
AKBP Sarpani S.I.K M.M melalui Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahiddin, S.H., S.E saat di konfirmasi mengatakan, Penindakan ini kami lakukan karena banyak masyarakat yang merasa terganggu dengan suara yang ditimbulkan dari knalpot yang tidak standar tersebut
Kegiatan di Laksanakan di Jl A. Yani dan Jl. Jend. S. Parman
Sebelumnya Kami juga sudah Menyampaikan himbauan Kepada masyarakat bahwa menggunakan knalpot brong juga melanggar undang undang dan ada ketentuan pidananya sesuai UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan tentang Knalpot yang tidak memenuhui persyaratan teknis layak jalan melanggar pasal 285 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
“Penggunaan knalpot brong atau racing sangat menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama malam hari. Oleh karena itu saya mengimbau masyarakat khususnya para pemuda untuk bisa lebih disiplin mentaati peraturan lalu lintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.
“Stop Kenalpot Brong dan Balapan liar untuk kenyamanan di Jalan Raya, tutup Kasat. (AT/Dem)









