Polsek Tewah Sosialisasi Tentang Larangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

Polsek Tewah – Jajaran Polres Gunung Mas Polda Kalteng, Gencar sosialisaai bentuk upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan tewah, Gumas, Kalteng, Rabu (6/4/2022) siang.

Kapolsek Tewah Ipda Teguh Triyono, S.H., menyampaikan bahwa anggotanya rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu tentang kamtibmas, protokol kesehatan, dan sekarang ini tentang karhutla.

Bacaan Lainnya

“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sangsi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” terang kapolsek.

Melalui media spanduk bertuliskan Peraturan Perundang-undangan RI Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 Miliyar, dan Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman 15 Tahun Penjaran, dan denda 15 Miliyar.

“saya berharap dengan adanya himbauan ini masyarakat dapat mengetahui tentang peraturan dan perundang-undangan terkait kebaran hutan dan lahan,” Pungkas kapolsek. (sp)

Pos terkait