Bripka Rudi Gencar Berikan Imbauan Stop Illegal Mining Di Kec. Kapuas Barat

Polres Kapuas – Polsek Kapuas Barat, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng rutin laksanakan sosialisasi melalui media spanduk stop illegal mining dan juga stop penggunaan bahan kimia merkuri / sianida kepada warga Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas, Prov. Kalteng.

“Kami tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilkum Polsek Kapuas Barat untuk tidak melakukan aktifitas penambangan tanpa izin (illegal mining), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku,” tutur Bripka Rudi minggu (19/9/2021) siang.

Bacaan Lainnya

Rudi menjelaskan menggunakan spanduk tersebut, mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar sesuai UU RI No.3 TAHUN 2020 tentang Pertambangan mineral dan Batubara, UU RI No.7 TAHUN 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, dan UU RI No.9 TAHUN 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.

Petugas juga menyampaikan rutin melaksanakan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penambang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penambangan tanpa izin,” tambahnya.

“Apabila kedapatan melanggar aturan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan Stop illegal mining ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat agar tetap kondusif,” ungkapnya diakhir pembicaraan. (wen)

Pos terkait