Usai Dihantam Tabung Gas 3 Kilogram, Wanita Ini Bersimbah Darah

baritorayapost.com, KAPUAS – Usai dihantam menggunakan tambung gas ukuran 3 kilogram, wanita berinisial TYD (49) bersimbah darah di ruangan dapur Barak Hj Asni pintu No.3 Jalan Jawa RT. 13/ 00 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Minggu 16 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 Wib.

Pelaku yang berinisial A diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap istrinya tersebut pada saat terjadi cek cok atau keributan dan tidak bisa menahan emosi sehingga melayangkan tabung gas 3 kilo ke arah kepala hingga korban mengalami luka robek pada dahi dan bersimbah darah.

Bacaan Lainnya

Akibat peristiwa tersebut korban dilarikan ke RSUD Kuala Kapuas guna mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan berat di barak Hj. Asni pintu No.3 Jalan Jawa RT.13/00 Kelurahan Selat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K melalui Kapolsek Selat Kompol Permadi melalui rilis, Selasa (18/10/2022).

Permadi menjelaskan kronologis berawal keributan didapur antara terlapor A(43) dengan korban berinisial TYD (49). Dimana, korban di cekik oleh pelaku pada bagian leher sambil mendorong korban hingga korban jatuh dilantai dapur.

Dengan posisi korban saat itu terlentang tepat kepala korban berada di pintu belakang, kata Permadi, terlapor langsung menghantam dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilo yang berada disekitar dapur mengarahkan tabung gas tersebut ke arah kepala korban hingga korban mengalami luka robek pada dahi

” Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian dahi hingga harus mendapatkan perawatan medis dan atas peristiwa tersebut pelapor merasa keberatan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna proses hukum lebih lanjut, ” pungkasnya

Saat ini kata Permadi, pelaku beserta barang bukti (BB) berupa 1 buah tabung gas elpiji 3 kilo warna hijau, 1 lembar baju daster yang bercak darah dan 1 lembar celana pendek sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (BRP).

Pos terkait