PURUK CAHU – Jajaran Polres Murung Raya Po0lda Kalteng menggelar Pers Release pengungkapan tindak pidana korupsi senilai 372 juta rupiah, atas penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Olung Ulu Kecamatan Tanah Siang Tahun Anggaran 2023 – 2024.
Dipimpin langsung Kapolres Mura AKBP Franky M Monathen SIK didampingi Wakapolres Kompol Puji Widodo bersama PJU lainnya di halaman Mapolres Mura, Rabu (21/1).
Kapolres dalam penjelasannya mengatakan, penanganan dugaan tindak pidana korupsi untuk Desa Olung ulu tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dari jajarannya sejak tanggal 27 Agustus 2025 lalu.
Dari hasil penyidikan, diketahui Pemerintah Desa Olung Ulu yang dipimpin Kadesnya berinisial I (53) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka telah mengelola APBDes Tahun Anggaran 2023 sebesar 2,2 miliar rupiah dan 2,4 miliar rupiah di tahun 2024, tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Murung Raya No. 35 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa.
“Oknum Kades Olung ulu ini kita tetapkan sebagai tersangka, akibat dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku kepala desa dalam mengelola ADD dan DD di dua tahun terakhir (2023-2024) terbukti tidak sesuai dengan peraturan bupati yang telah ditetapkan,” kata AKBP Franky M Monathen SIK didepan para awak media yang hadir.
Sehingga berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh pihak Isnpektorat kabupaten setempat, ditemukan Kerugian Keuangan Negara atas perkara tersebut senilai 372 juta rupiah lebih.
“Setelah kami mengantongi dokumen hasil perhitungan audit PKKN ini, kita melakukan penangkapan dan penahanan terhadap oknum kades pada Kamis (6/11/2025) lalu hingga 3 Februari 2026 yang akan datang hingga dinyatakan siap diserahkan kepada pihak baik tersangka dan barang bukti,” ungkapnya lagi.
Kapolres juga menerangkan bahwa, berdasarkan pengakuan langsung dari terduga pelaku hasil korupsi tersebut untuk memenuhi keperluan sehari – hari. “Atas tindakan merugikan keuangan negara Kepala Desa Olung Ulu dikenakan pasal berlapis, Pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Pasal 64 atat (1) KUHP Pidana, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” pungkasnya. (adr/red)









