Polres Kapuas – Polsek Kapuas Murung, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada warga Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Minggu (19/9/2021) pagi.
Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti Rabiyatul A., S.H., M.M. menyampaikan bahwa maksud kegiatan Operasi yustisi tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020 dan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan dan Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Wajib menggunakan Masker, jaga jarak dan mencuci tangan serta tidak berkerumun guna Pencegahan dan Pengendalian penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini rutin kami laksanakan untuk mendisiplinkan lagi warga Kec. Kapuas Murung akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan covid-19 semakin menyebar luas,” tambahnya.
Selain itu, Kapolsek menambahkan anggotanya bersama anggota gabungan Koramil Kec. Kapuas Murung juga membagikan masker gratis sebagai salah satu bentuk kepedulian kepada masyarakat di massa pandemi covid-19 seperti saat ini. (wen)