Polres Kapuas – Polsek Kapuas Barat, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 kepada masyarakat Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas, Kalteng. Senin (3/1/2022) pagi.
Kapolsek Kapuas Barat Akp Suroto menyampaikan anggotanya melaksanakan Kegiatan tersebut sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th. 2020, Perbup Kapuas No. 46 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kec. Kapuas Barat.
Kapolsek menambahkan dalam kegiatan tersebut petugas selalu menekankan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker, dan masyarakat yang ditemukan masih tidak menggunakan masker dikasih peringatan dan diberikan bantuan masker oleh petugas.
“Apabila perbuatannya diulangi lagi maka sesuai dengan peraturan Gubernur Kalteng maupun Bupati Kapuas maka akan diterapkan sanksi-sanksi bisa berupa denda maupun saksi kerja bakti sosial,” pungkasnya. (wen)