Imbau Gunakan Masker, Polsek Kapuas Hulu Gelar Ops Yustisi Bersama Instansi Terkait Di Desa Sei Hanyo

Polres Kapuas – Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng bersama bersama Koramil Kec. Kapuas Hulu telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 kepada masyarakat Desa Sei Hanyi Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng. Rabu (23/2/2022) pagi.

Kapolsek Kapuas Hulu Iptu Debby Soesilo, S.E. menyampaikan anggotanya melaksanakan Kegiatan tersebut sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th. 2020, Perbup Kapuas No. 46 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kec. Kapuas Hulu.

Bacaan Lainnya

Kapolsek menambahkan dalam kegiatan tersebut petugas selalu menekankan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker, dan masyarakat yang ditemukan masih tidak menggunakan masker dikasih peringatan dan diberikan bantuan masker oleh petugas.

“Sembari memberikan imbauan kami juga membagikan masker kepada warga, kami pun menekankan apabila perbuatannya diulangi lagi maka sesuai dengan peraturan Gubernur Kalteng maupun Bupati Kapuas maka akan diterapkan sanksi-sanksi bisa berupa denda maupun saksi kerja bakti sosial,” pungkasnya. (wen)

Pos terkait