Ringkus MA, Satresnarkoba Polres Kapuas Temukan Sabu 0,58 Gram

Polres Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di pinggir Jl. Mahakam Kel. Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Rabu (2/3/2022) pukul 18.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H., M.M. membenarkan kejadian tersebut, “Ya, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku yaitu sebut saja MA (20) warga Jl. Tambun Bungai Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” tutur Kasat pada kamis (3/3/2022) pagi.

Bacaan Lainnya

Kasat menjelaskan petugas menemukan dua Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto kurang lebih 0,58 (plastik+kristal), satu buah hp merk realme warna biru, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 200 ribu dan satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam tanpa STNK dari pelaku.

Selain itu, Kasat menambahkan pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan. (wen)

Pos terkait