Sambangi Pengusaha Bengkel, Satlantas Polres Kapuas Berikan Imbauan Larangan Knalpot Brong

Polres Kapuas – Satlantas Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melaksanakan imbauan kepada para pengusaha yang menjual knalpot di Kota Kuala Kapuas Prov. Kalteng. Rabu (2/2/2022).

Dalam imbauannya Iptu Suratno mewakili Kasat Lantas Akp Sugeng S.E., M.M. menyampaikan agar para pelaku usaha lebih selektif dalam menjual knalpot dan tidak menjual knalpot dengan jenis Brong dan Knalpot Standar layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan dijalan.

Bacaan Lainnya

“Menghimbau kepada pengusaha bengkel apabila pengendara dijalan tidak menggunakan knalpot standar dan masih menggunakan knalpot Brong, tentunya akan diberi tindakan berupa tilang,” Tuturnya pada kamis (3/2/2022) pagi.

Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan di Toko dan bengkel sparepart motor yang berada di Kota Kuala Kapuas, “harapan kami dengan adanya imbauan ini para pengusaha bengkel tidak ada yang menjual knalpot brong yang tidak sesuai standar serta tidak lupa kami juga mengimbau untuk taat akan protokol kesehatan covid-19,” Akhirnya. (wen)

Pos terkait