Selalu Mengingatkan Masyarakat , Polsek Pulau Petak Ajak Warga Dalam Pencegahan Ilegal Mining

Polres Kapuas – Anggota Polsek Pulau Petak, Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan Patroli di wilayah Kec. Pulau petak Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Jumat (4/3/2022) siang.

Anggota selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa ijin (ilegal mining), karena dapat berbahaya bagi diri sendiri, orang lain dan masyarakat dan juga melanggar undang – undang yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Salah satu caranya adalah dengan dengan memberikan imbauan melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar sesuai dengan ketentuan undang- undang No. 04 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono,S.I.K., melalui Kapolsek Pulau Petak AKP Kasil B Kawintana menyampaikan tujuan dari Imbauan Imbauan Stop ilegal Mining di sampaikan juga kepada masyarakat, bahwa siapa saja yang melakukan penambangan liar tanpa ijin akan di tindak tegas sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.

“Kami tidak main- main apabila kedapatan melakukan penambangan liar akan kami proses, terlebih tujuan pemasangan spanduk adalah untuk memelihara Kamtibmas di Wilayah Polsek Pulau Petak,” ungkap Kapolsek.(Cun)

Pos terkait