Polres Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng, mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di depan warung Jl. Trans Kalimantan Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Jumat (25/3/2022) siang.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, S.H., M.M., membenarkan kejadian tersebut. “Ya, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku yaitu inisial MA (28) pekerjaan Wiraswasta, warga Kab. Tapin Prov. Kalimantan Selatan,” tutur Kasat.
Subandi menjelaskan, petugas menemukan 26 plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 7,19 gram, satu buah kotak rokok merk sampoerna mild, dan satu buah gawai merk vivo Y12S warna biru yang diamankan sebagai barang bukti.
Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyidikan, untuk mencari asal narkoba yang dimilikinya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan. (wen)