Polres Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng, mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di rumahnya Jl. Mahakam Kota Kuala Kapuas Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Jumat (11/3/2022) lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, S.H., M.M., membenarkan kejadian tersebut. “Ya, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku yaitu inisial RH (24) pekerjaan Wiraswasta, warga Jl. Mahakam Kota Kuala Kapuas,” tutur Kasat pada Minggu (13/3/2022) pagi.
Subandi menjelaskan, petugas menemukan 28 plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 5,42 gram, satu buah gawai merk redmi Y50 warna ungu, uang tunai sebesar Rp 750 ribu, satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah, dan beberapa barang bukti lainnya.
Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyidikan, untuk mencari asal narkoba yang dimilikinya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan. (wen)