Polres Kapuas – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas dibantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas behasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan anggota Polres Kapuas. Rabu (9/3/2022) pukul 10.45 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa pelaku diringkus di Handil Rambai Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
“Pada Sabtu (5/3/2022) lalu, korban yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas pulang dari membeli nasi goreng menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Vario dengan nomor Polisi KH 6559JF menendang bagian sebelah kanan motor korban yang menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka,” Jelas Akp Kristanto.
Lebih lanjut, Kristanto mengatakan, berkat kerjasama anggota Satreskrim Polres Kapuas dan Satresnarkoba Polres Kapuas akhirnya pelaku berhasil ditemukan beserta barang bukti sepeda motor yang digunakannya saat kejadian.
“Saat ini, pelaku dalam proses penyidikan oleh petugas atas motif penganiayaan yang dilakukannya. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam Pidana Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman penjara dua tahun delapan bulan,” Tutup Kasat. (wen)