Tim Gabungan Sat Samapta Dan Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan 53 botol Miras Di Kel. Selat Dalam

Polres Kapuas – Mencegah jatuhnya korban akibat minuman keras, Sat Samapta bersama Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng menggelar razia minuman keras oplosan dan miras illegal, senin (29/11/2021).

Dari hasil kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan 53 botol minuman beralkohol jenis arak putih tanpa merk di Jl. Cilik Riwut Kel. Selam Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas, Kalteng.

Bacaan Lainnya

Kasat Samapta Akp Puji Widodo mewakili Kapolres Kapuas Akbp Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. menjelaskan, pelaku sebut saja SH (52) Warga Jl. Cilik Riwut Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas, Kalteng tersebut akan dilakukan proses hukum tipiring (tindak pidana ringan) oleh Sat Samapta Polres Kapuas.

“Kami berhasil menangkap pelaku penjual alkohol jenis arak putih tanpa merk tanpa memiliki izin dan tidak membayar restribusi daerah kepada Pihak Pemda Kapuas, dan kami membawa pelaku dan barang bukti tersebut ke Polres Kapuas guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya pada selasa (30/11/2021) pagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Pasal 36 ayat (1) Perda Kab. Kapuas Nomor 3 tahun 2011 tentang larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan tidak membayar restribusi daerah kepada pihak Pemda Kab. Kapuas. (wen)

Pos terkait