Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Lamandau – Yustisi yang dilaksanakan pada Kamis (6/1/2022) siang, di tempat cafe maupun warung di dalam Kota Nanga Bulik hingga pusat keramaian.
Kegiatan dipimpin oleh KA UKL (Unit Kecil Lengkap) I IPTU Sudartin bersama Tim gabungan dari Personel Satlantas, Sabhara, Satpol-PP, BPBD, Kodim 1017 Lamandau, BKD Kab. Lamandau.
Dalam kegiatannya mereka masih menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran, bergerombol dan tidak menjaga jarak menjadi pelanggaran terbanyak, sementara untuk yang tidak menggunakan masker masih ada tapi tidak terlalu banyak ditemukan.
Masyarakat yang ditemukan melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker diberi sanksi denda sesuai dengan peraturan Bupati Lamandau. (sFr)