HS Penjual Sabu Digerebek 1,29 Gram Sabu Berhasil Disita

baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Polres Murung Raya, Polda Kalteng melalui Satnarkoba Polres Murung Raya (Mura) berhasil meringkus HS alias Herman (42) terduga Bandar Sabu (BD) warga RT 02 RW 00 Desa Mangkahui Kecamatan Murung sekitar pukul 06.00 WIB pada, Rabu (14/9/2022).

Aksi penggerebekan yang terjadi pagi-pagi buta ini saat terduga pelaku sedang berada di dalam rumahnya di jalan Kyai Samudra Desa Mangkahui.

Bacaan Lainnya

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana SH SIK melalui Kasatnarkoba Iptu Heri Purwanto membenarkan penangkapan HS (42) yang di duga kuat menjual sekaligus menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

“Sebelumnya sudah sejak beberapa hari lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap HS ini karena kita menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di daerah tersebut,” kata Iptu Heri Purwanto saat di konfirmasi melalui pesan teks Aplikasi WhatsApp.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah HS ini, berhasil ditemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan dalam plastik klip seberat 1,29 gram, alat komunikasi, alat hisap sabu, timbangan digital, dan uang sebanyak Rp 600 .000 di duga kuat hasil penjualan barang haram miliknya.

“Saat ini semua barang bukti yang kita sita bersama terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini HS kita kenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (BRP)

Pos terkait