baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya berhasil meringkus kurir dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Jenderal Sudirman Kota Puruk Cahu, tak tanggung-tanggung total kotor barang bukti Sabu Sabu yang berhasil disita dari kedua terduga pelaku berjumlah 11,35 gram, Jumat (17/1).
Kapolres Mura AKBP Irwansah SIK MM mengatakan, dua terduga pelaku dengan masing-masing perannya ini adalah LO pria paruh baya berambut tipis semi gundul menggunakan baju kaos oblong warna merah maroon bertuliskan BOSS berhasil di sergap tim dari Satresnarkoba pada pukul 10,30 Wib dengan barang bukti sabu sabu dalam plastik klip transparan dengan berat 0,85 gram, dan SW (38) beralamat di Desa Muara Jaan Kecamatan Murung dihari yang sama namun berhasil disergap di sebuah warung tujuh jam kemudian tepatnya pukul 17.15 WIB.
“Ada beberapa barang bukti lainnya yang juga berhasil kami amankan dari terduga pelaku SW ini sabu-sabu dengan total berat 10,50 gram dalam plastik klip transparan, tas pinggang, handphone, dan kendaraan roda dua yang digunakannya,” kata Kapolres, Senin (20/1/2025).
Kapolres Mura juga mengungkapkan bahwa keduanya bersama seluruh barang bukti telah diamamkan di Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) TP. Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (2) TP. Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jajaran Polres Murung Raya terus berupaya Mendukung serta membantu kegiatan Hidup Sehat Tanpa Narkoba di Puruk cahu untuk menjadi relawan Anti Narkoba guna mendukung Program ASTA CITA Bidang Pencegahan Narkoba,” tutupnya. (Yud/BRP)