Polsek Murung Jajaran Polres Mura Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, 1 Orang Adalah Wanita

baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Kepolisian Resor Murung Raya jajaran Polda Kalteng melalui Satresnaroba Polres Murung Raya (Mura) dan Polsek Murung berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu di Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada, Rabu (30/08/2023).

Dalam pers release Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Murung IPDA Catur Iga Akbar Imannudin yang memimpin langsung dilapangan mengatakan, berhasil meringkus pelaku seorang pria berinisal R (47) dengan BB sabu seberat 16.40 gram serta uang tunai sebesar Rp. 6.081.000,-.

Bacaan Lainnya

Para pelaku ditangkap di empat TKP yang berbeda. Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Narkotika diduga jenis sabu dengan berat 36,68 gram. “Para pelaku tersebut yakni, O (41), EW (25), R (42) dan YM (22),” katanta.

” Dalam keterangan persnya, pengungkapam kasus ini berawal adanya laporan informasi dari masyarakat, tentang peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Mura. Berdasarkan informasi itu Tim Opsnal Narkoba Polres Mura melakukan serangkaian penyelidikan, ” terangnya.

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba Iptu Arif Dany Susanto menambahkan, dari penyelidikan itu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial O (41) BB sabu seberat 1,32 gram dan seorang wanita berinisal EW (25) yang kedapatan menyimpan sabu dengan berat 5,11 gram.

“Pelaku berinisal YM (22) yang akan bertransaksi sabu berhasil digagalkan oleh Polsek Murung. Dari tangan YM petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu seberat 13,85 gram, uang sebesar Rp. 8.246.000,dan Mobil Brio warna merah,” kata Kapolres. (Tim BRP)

Pos terkait