Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan Polsek danau sembuluh


Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto,S.I.K melalui Kapolsek Danau sembuluh IPDA Dwi Tri yanto menyampaikan anggota polsek untuk melaksanakan sosialisasi tentang tindak pidana membakar hutan dan lahan di wilayah hukum kecamatan danau sembuluh , Senin (04/04/2022).

Anggota polsek dalam ajakannya menyampaikan imbauan larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.Dia berharap melalui sosialisasi tersebut, Kecamatan Danau sembuluh dapat terhindar dari karhutla yang dapat menimbulkan dampak negatif.

Bacaan Lainnya

Diharapkan juga, seluruh lapisan elemen masyarakat dapat bersama-sama melakukan upaya pencegahan karhutla, sehingga tidak menimbulkan kabut asap dan lainnya.“Kami juga sekaligus menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.

Pos terkait