Polresta Palangka Raya – Polsek Jajaran, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Seperti Halnya yang dilaksanakan oleh Bripka Hengky anggota Polsek Rakumpit saat menyambangi warga yang bermukim di sekitar Jalan Tumbang Talaken Km. 80 Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya, Senin (21/3/2022) siang.
Sembari berpatroli Hengky juga berdialog dengan warga serta mensosialisasikan imbauan Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas.
Hengky juga mengajak warga untuk berperan aktif mencegah Karhutla serta tidak segan untuk melaporkan oknum yang sengaja membakar lahan hingga menyebabkan terjadinya kebakaran yang luas.
“Jangan membersihkan lahan dengan membakar, karena ada sanksi denda hingga penjara bagi oknum yang sengaja melakukannya dan mengakibatkan kebakaran yang luas sebagaimana tertuang didalam Maklumat Kapolda Kalteng,” pungkasnya. (b1b)