Terciduk Bawa Sabu, Emak Emak Ini Di Amankan Satresnarkoba Polres Mura

Polres Murung Raya, Baritorayapost – Seorang wanita berinisial F (42) warga kelahiran Muara Teweh Kab. Barito Utara yang berdomisili di Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya diamankan Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) karena kedapatan menyimpan Narkoba jenis Sabu, Kamis (19/05/2022) pukul 16.30 Wib.

Menurut Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto menuturkan terlapor diamankan diparkiran Pelabuhan Kota Puruk Cahu, Kec. Murung.

Bacaan Lainnya

Penangkapan terhadap terlapor pada saat anggota Satresnarkoba Polres Mura sedang melakukan penyelidikan, diketahui ada seorang wanita dengan gerak gerik yang mencurigakan diparkiran Pelabuhan Puruk Cahu.

”Saat dihampiri untuk dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 2,80 gram yang dibungkus diplastik klip transparan disaku celana milik terlapor serta 1 buah Handphone,” pungkas Iptu Heri.

Terlapor digelandang ke Mapolres Mura beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Dan akibat dari perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (van)

Pos terkait