BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Ini yang dilakukuan Satreskrim Polres Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah untuk memproses adanya laporan warga Desa Dayu, kecamatan
Karusen Janang terkait dengan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Dayu tahun 2021.
“Karena adanya laporan maka kita tangani dan saat ini kita memintai keterangan dari belasan orang,” jelas Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira di Tamiang Layang, Senin (29/11/2021).
Dijelaskan Ecky, pihaknya memanggil beberapa warga Desa Dayu untuk dimintai keterangan merupakan bagian dari penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan penyelidik maupun penyidik untuk mengetahui apakah ada unsur adanya tindak pidana atau tidak ada.
Menurutnya, jika ditemukan ada unsur tindak pidana maka akan dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. Jika tidak ada ditemukan maka akan dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).
Tampak terlihat di ruang lobi Satreskrim Polres Barito Timur terdapat sejumlah warga Desa Dayu memakai baju bertuliskan Panitia Pilkades PAW Desa tahun 2021. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan secara bergiliran.
Pria energik yang bertugas selaku Kasat Reskrim itu juga membenarkan kalau Panitia Pilkades PAW Desa Dayu tahun 2021 yang dipanggil.
“Iya, ada banyak hari ini dan kemarin jumlahnya belasan orang,” ungkap Ecky.
Dirinya juga tidak menampik jika diperlukan keterangan lebih lanjut maka orang-orang yang dimintai keterangan akan terus bertambah.
“Saat ini masih proses. Jika nanti diperlukan lagi maka akan dimintai keterangan lagi dan bisa juga bertambah. Tapi, jika sudah cukup maka tidak diperlukan lagi. Tergantung laporan dari penyelidikan,” terang Ecky.
Pihak Reskrim Polres Bartim tersebut menyatakan akan memproses laporan yang diterima Polres Barito Timur secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sampai saat ini aparat masih bekerja untuk menyelidiki dan mencari pembuktian dugaan pelanggaran hukum yang masih terus di proses hingga dinyatakan dan ditetapkan sesuai aturan yang berlaku dari bukti-bukti yang didapat. (YCP-Tim/BRP/Red)










