Lamandau – Guna menekan penyebaran covid 19 di wilayahnya, Polres Lamandau, Polda Kalteng bersama dengan instansi terkait melaksanakan ops Yustisi di Kujan, Kamis (7/10/2021).
Kegiatan Ops Yustisi kali ini di laksanakan di jalan Negara Simpang tiga Kujan, adapun petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut sebanyak 30 personil yang terdiri dari Polres Lamandau 12 personil, TNI 3 personil, Sat Pol PP 9 personil, Dishub 2 personil, BPBD 2 personil dan BKD 2 Personil.
Para petugas melakukan Razia kepada para pengguna jalan dan masyarakat lainnya, dalam kegiatan tersebut menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 21 orang, terhadap 21 orang pelanggar protokol kesehatan membayar sanksi denda keseluruhan berjumlah Rp. 1.050.000 ,-.
KA UKL V AKP Agung Budi .S, SH. menyampaikan hari ini Polres Lamandau bersama Instansi terkait melaksanakan ops Yusisi, di temukan beberapa warga masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker, warga masyarakat pelanggar prokes tersebut di jatuhi sanksi denda yaitu Rp. 50.000,- adapun jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp. 1.05.000 ,-.
Lanjut Ka UKL, kegiatan Ops Yustisi ini dilakukan untuk mengingatkan Kembali kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol Kesehatan karena masih terjadinya penyebaran covid 19 di wilayah Kabupaten Lamandau.
“Di ingatkan kepada warga masyarakat, saksi tegas di terapkan bagi pelanggar prokes, yaitu akan di jatuhi sansi denda,” tutup Ka UKL. (MP)