“Kalau bisa, mereka yang diprioritaskan adalah mereka yang sudah divaksin, guru wajib sudah divaksin semua. Selain itu juga harus sudah dibentuk Satgas Covid tingkat sekolah. Syarat selanjutnya harus sudah mendapatkan izin dari Satgas tingkat kabupaten, kami akan membentuk tim untuk melakukan pengecekan kesiapan,” kata Bupati menambahkan.
Bupati mengajak Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga untuk berusaha menurunkan angka kasus dan menurunkan status PPKM ke level 2. Hal itu dimaksudkan agar lebih ada kelonggaran sehingga ekonomi bisa cepat pulih, demikian juga vaksinasi Purbalingga yang saat ini baru dalam cakupan 30 persen untuk terus digenjot lagi hingga 50 persen.
Di tempat yang sama, Dandim 0702 Purbalingga Letkol Inf Decky Zulhas menuturkan, jika pengawasan pelaksanaan PTM terbatas akan ketat diawasi.
“Kodim 0702 Purbalingga memiliki Babinsa di tiap wilayah, dalam pelaksanaannya akan kami libatkan mengawasi PTM terbatas nantinya,” kata Dandim.
Ia juga menegaskan perlunya double protection protokol kesehatan (Prokes) saat melaksanakan PTM terbatas nantinya.
“Pengawasan ketat dan double protection Prokes harus dilaksanakan, seperti penggunaan masker 2 lapis maupun rapid test antigen juga harus dilaksanakan sebagai syarat wajib,” ungkap Dandim. (est/Red/BRP)










