Pospol Uut Murung Gencarkan Sosialisasi Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Sumber Barito

Polres Murung Raya – Pospol Uut Murung Polsek Sumber Barito Polres Murung Raya gencar melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Tumbang Olong, Kec. Uut Murung, Kab. Murung Raya, Selasa (15/2/2022) pagi.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai bentuk upaya melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik pemerintah dan masyarakat yang salah satunya melindungi hutan dan lahan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sumber Barito Ipda Gajali, S.E., M.M melalui Bripka Yulianto menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya.

”Imbauan disampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,“ terang Yulianto.

Dijelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.

Untuk itu terus dihimbau keada masyarakat untuk terus melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya karhutla di Wilayah hukum Pospol Uut Murung Polsek Sumber Barito. (van)

Pos terkait