Terima Sosialisasi Dari BPJS Kab. Tapin, Danramil 1010-06/CLS Wakili Dandim

Tapin – Anggota TNI dan PNS Kodim 1010/Tapin menerima Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang berlangsung di Aula Parikesit Makodim 1010/Tapin, senin (05/09).

Bacaan Lainnya

Kegiatan sosialisasi yang digelar oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kab. Tapin tersebut dalam rangka guna meningkatkan informasi tentang penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada peserta program JKN-KIS.

Dandim 1010/Tapin Letkol Inf Andi Sinrang yang diwakili Danramil 1010-06/CLS Kapten Inf Zaenal dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan yang digelar oleh BPJS Kabupaten Tapin dalam memberikan sosialisasi pelayanan BPJS ini adalah waktu yang tepat bagi para peserta program JKN-KIS yang berprofesi sebagai TNI dan PNS serta keluarganya.

“Ini merupakan momen yang tepat karena melalui kegiatan ini kami semua bisa menanyakan hal-hal yang selama ini mungkin tidak kami mengetahui dan memahami secara mendalam yang berkaitan dengan pelayanan BPJS” Ujar nya. 

Kapten Inf Zaenal berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi program JKN-KIS ini semua pelayanan BPJS kesehatan dapat terlayani dengan baik sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Kabupaten Tapin Ibu Raudatul Jannah mengatakan bahwa dengan kegiatan yang dilaksanakan ini terkait dengan pendekatan pelayanan langsung kepada peserta JKN khususnya bagi peserta pekerja penerima gaji yaitu salah satunya TNI AD.

“Jika fasilitas kesehatannya masih terdaftar di faskes kesatuan yang lama, di mohon untuk memindahkan fasilitas kesehatannya ke tempat kerja atau satuan yang baru,” jelasnya.

“Untuk pemindahan fasilitas kesehatan itu sendiri harus ada surat rekomendasi dari atasan di mana seorang anggota TNI bekerja” sambungnya.

Selain itu melalui kegiatan ini kita menyampaikan hak dan kewajiban peserta yang dimana kalau untuk TNI untuk iurannya satu persen dibayarkan atau dipotong langsung dari pekerja yaitu anggota dan empat persennya oleh pemberi kerja.

Lanjut Raudatul, bahwa untuk alur pelayanan kesehatannya peserta datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sudah bekerjasama dengan BPJS dan jika akan dirujuk maka akan dirujuk dengan menggunakan surat rekomendasi ke rumah sakit yang fasilitas kesehatannya itu yang lebih memadai yang ada dokter spesialisnya.

Sedangkan berkaitan dengan aplikasi mobile JKN untuk keuntungannya adalah peserta tidak perlu membawa kartu BPJS nya kemana-mana karena untuk layanan KIS digitalnya sudah ada di HP, pemindahan alamat atau perubahan tempat tinggal bisa dilakukan melalui aplikasi mobile JKN.

“Pelayanan kesehatan, konsultasi dokter, screening kesehatan dapat di akses langsung melalui aplikasi mobile JKN yang telah didownload terlebih dahulu di HP” Tutupnya.(red/mask95,brp)

Pos terkait