Lamandau – Guna menekan penyebaran covid 19 di wilayahnya, Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan ops Yustisi bersama dengan instansi terkait di jalan Trans Kalimantan Kujan, Senin (13/9/2021).
Kegiatan tersebut di laksanakan di jalan trans Kalimantan Kujan, adapun petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut sebanyak 33 personil yang terdiri dari Polres Lamandau 15 personil, TNI 2 personil, Sat Pol PP 13 personil, Dishub 3 orang dan BKD 1 Personil.
Para petugas melakukan pantauan dan pengawasan di jalan trans kalimantan, dalam kegiatan tersebut menjaring pengguna jalan yang tidak menggunakan masker sebanyak 35 orang, terhadap 35 orang pelanggar protokol kesehatan membayar sanksi denda keseluruhan berjumlah Rp. 1.750.000,-
Ka UKL V AKP Agung. B.S, S.H menyampaikan hari ini Polres Lamandau bersama Instansi terkait melaksanakan ops Yusisi, di temukan beberapa warga masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker, warga masyarakat pelanggar prokes tersebut memilih di jatuhi sanksi denda yaitu Rp. 50.000,- Adapun jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp.1.750.000,- perlu di ketahui uang denda tersebut oleh petugas BKD setelah di laporkan di setorkan ke Kas Daerah pemerintah Kabupaten Lamandau.
Lanjut Ka UKL, Selain melaksanakan Ops Yustisi terus sosialisasikan protocol kesehatan, sebagai bentuk upaya Polri dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Lamandau.
“Di ingatkan kepada warga masyarakat, saksi tegas di terapkan bagi pelanggar prokes, yaitu bagi pelanggar di jatuhi sanski denda,” tutup Ka UKL (MP)
Tim gabungan laksanakan Ops Yustisi di jalan trans Kalimantan Kujan








