Diawali Pesta Miras, Bareng Dua Sepupu Terlibat Duel Maut

Ilustrasi Gambar.

“Setelah melihat lawannya jatuh, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara dan langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Permata Intan,” kata Kapolsek.

Saat ini pelaku bersama beberapa barang bukti sudah di amankan dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Permata Intan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang didapat, antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan (Sepupu, red).

“Pelaku dan barang bukti seperti celana, baju dan senjata tajam jenis parang milik korban dan pelaku sudah kita amankan. Kepala pelaku kita ancam dengan Pasal 354 ayat (2) dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dan atau pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya. (yud/BRP)

Pos terkait