baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Ratusan guru yang tergabung dalam Forum Sertifikasi Guru Barito Timur lakukan aksi damai dihalaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bertujuan meminta hak guru sertifikasi atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Rabu (14/12/2022).
Ada beberapa hal yang menjadi tuntutan guru-guru yang termasuk dalam Forum Sertifikasi Guru Kabupaten Barito Timur adalah sebagai berikut:
- Meminta Pemda Kabupaten Barito Timur meninjau dan mencermati Kembali Perbub No. 53 Tahun 2022 pasal 13.
- Menelaah kembali miskonsepsi landasan surat edaran Sekretaris daerah Kabupaten Barito Timur No. 800/282/ORG.
- Mengembalikan hak guru sertifikasi Kabupaten Barito Timur atas TPP
Tuntutan tersebut berdasarkan Perbub Barito Timur No. 53 Tahun 2022 pasal 4 ayat (1) dan (2) serta pasal 5, 7,8 dan 9 tentang kriteria penerima TPP daerah. Kemudian Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022 pasal 10,11, dan 12 yang mengatur tentang Tamsil yang berupa Nonsertifikasi dan bukan TPP dan SE Dirjen GTK No. 6909/B/GT.10.10/2022 tentang Penegasan bahwa guru berhak atas TPG dan TPP dikarenakan Tamsil yang dimaksudkan pada Permendikbudristek adalah Tunjangan Nonsertifikasi bukan TPP Daerah sehingga seharusnya menjadi acuan Pemerintah Daerah memberikan TPP kepada guru telah mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG).