Masyarakat Lamandau Jangan Dikriminalisasi Dengan UU Kehutanan

Pasalnya, jeratan hukum terhadap ketiga petani tersebut, dianggap telah menciderai kearifan lokal masyarakat Kalteng. Termasuk bentuk ketimpangan dalam penerapan hukum, dimana di Kalteng banyak ditemukan perusahaan besar swasta (PBS) yang melakukan aktivitas di kawasan hutan namun tidak menjalani proses hukum yang sama.

Terkait masalah penetapan kawasan hutan yang justru berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat Kalteng, Wendi menilai sudah semestinya ada reforma Agraria dalam penyelesaian masalah tersebut. Pemerintah dapat melakukan pemisahan atau mengeluarkan kawasan perkebunan yang dikelola masyarakat dari areal yang masuk kawasan hutan.

Bacaan Lainnya

“Dengan demikian, masyarakat juga tidak akan kehilangan hak-hak atas lahan yang sudah dikelolanya. Terlebih jika melihat unsur manfaat dari pengelolaan tersebut yang dapat menunjang perekonomian rakyat”

Pada sisi lain, lahirnya Undang undang Cipta Kerja UUCK telah menciptakan angin segar bagi Pelaku usaha tanpa izin dalam kawasan Hutan, Pasal 110A dan Pasal 110B memberikan kemudahan bagi Pelaku usaha Perkebunan, yaitu Pembebasan Pelaku usaha dari Jerat Sanksi Pidana Kehutanan nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maupun undang undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dengan diterapkannya sanksi denda Administrasi berupa pembayaran PSDH – DR (Provisi Sumber Daya Hutan – Dana Reboisasi) untuk Kategori Pasal 110 A UUCK serta denda Administrasi Pembayaran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) Kehutanan yang dihitung dengan Formula tersendiri untuk kategori pasal 110B UUCK

Wendy menyambut baik langkah Pemprov Kalimantan Tengah untuk menyelesaikan Konflik Perkebunan sawit di Kawasan Hutan, seperti yang di ungkapkan Kepala Bidang Perlindungan Perkebunan, Dinas Perkebunan Kalteng, Adi Soeseno, bahwa Pemerintah Daerah masih menunggu hasil audit dan identifikasi dari satuan Tugas SATGAS sawit terkait Perkebunan sawit yang masuk ke dalam kawasan hutan.

Satgas sawit, yang berada dibawah komando Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, bersama kementrian dan Lembaga lainya mengungkapkan data hasil identifikasi Satgas Sawit sebagai landasan untuk melaksanakan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Sawit Berkelanjutan (RAD PSKB) dan Program dibidang Perkebunan lainya berdasarkan Peraturan Perundang undangan, bahwa Penyelesaian terhadap Perkebunan kelapa sawit yang sudah berdiri dikawasan hutan mengikuti mekanisme yang berlaku ditingkat Pusat, mengacu Pada Undang undang Cipta Kerja. (Tim BRP).

Pos terkait