baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Bupati Barito Timur, M. Yamin, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (25/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Nursulistio, didampingi Wakil Ketua I Mardianto dan Wakil Ketua II Eskop, serta dihadiri anggota DPRD. Turut hadir Sekretaris Daerah Barito Timur Misnohartaku, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan undangan lainnya.
Mengawali sambutannya, Bupati M. Yamin menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada umat Muslim serta Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 bagi umat Hindu.
“Semoga di hari yang suci ini kita semua diberikan keberkahan, kesehatan, dan kebahagiaan, serta dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi daerah kita yang SEGAH ini,” ujarnya.
Ia kemudian menyampaikan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan laporan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurutnya, LKPJ merupakan laporan capaian kinerja pembangunan selama satu tahun, sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Keberhasilan dan kegagalan pencapaian indikator kinerja akan menjadi acuan dalam perbaikan pembangunan di tahun mendatang,” jelasnya.







