Cilacap, Baritorayapost – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap akhirnya menyepakati sekaligus menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Bupati Cilacap beberapa waktu lalu menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Raperda tersebut yaitu tentang Kabupaten Layak Anak, Kepemudaan, dan Kawasan Tanpa Rokok.
Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-32 Masa Sidang III yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Cilacap Purwati, Kamis (14/4) sore di Ruang Rapat Paripurna 2 Gedung DPRD Kabupaten Cilacap.
Dalam sidang dipaparkan, Raperda Kabupaten Layak Anak mengatur tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak di Cilacap yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.