baritorayapost.com, BARABAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi Drs. Wahyudi Rahmad, S.Sos alias Wahyudi bin Samideri, dengan total pengembalian kerugian negara sebesar Rp405.709.700.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari HST dalam konferensi pers di Aula Murakata Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah pada Jumat (2/5/2025) pukul 11.30 Wita.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM tanggal 16 April 2025, yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm tanggal 27 Februari 2025.

Dalam eksekusi tersebut, Kejari HST menerima pembayaran denda sebesar Rp50 juta serta uang pengganti sebesar Rp51.509.700 dari terpidana. Sebelumnya, tim penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp304.200.000 dari hasil penyidikan.
Total uang yang berhasil dieksekusi dan disetor ke kas negara berjumlah Rp405.709.700.
Selain itu, pada Senin (5/5/2025), Kejari HST juga telah mengeksekusi pidana badan terhadap Wahyudi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun.(aceng,brp).