Dinas PUPR Barsel Gelar Kegiatan Pembinaan Tertib Usaha, Pengendalian Kontrak dan e-Purchasing Barang dan Jasa

baritorayapost.com, BARITO SELATAN – Pemkab Barsel melalui Dinas PUPR Barsel menggelar Kegiatan Pembinaan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi Tahun 2024 dengan tema “Pengendalian Kontrak dan e-Purchasing Barang dan Jasa”. Pembukaan kegiatan itu di Aula Bappeda Barsel oleh Pj. Bupati Barito Selatan Dr. H. Deddy Winarwan, M.Si, CRGP, CGCAE, Kamis 28 November 2024. Dalam pelatihan tersebut mendatangkan narasumber ahli konstruksi Mudji Santosa.

Pj. Bupati Barito Selatan Dr. H. Deddy Winarwan, M.Si, CRGP, CGCAE dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II Setda Barsel Rahmat Nuryadin SH MH mengatakan, sebagaimana yang telah diketahui bersama, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa, pembelian secara elektronik atau yang kita kenal sebagai e- purchasing merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik (e-katalog), atau dalam pandangan masyarakat umum dikenal juga dengan nama toko online atau toko daring.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

“Dengan demikian, dapat kita tarik kesimpulan bahwa e-Katalog dan e- Purchasing merupakan bagian dari pengadaan barang/jasa secara elektronik yang juga dikenal sebagai e-Procurement. Di era digital saat ini, dimana internet sudah bukan lagi menjadi barang mewah sebagaimana 10 hingga 15 tahun yang lalu. Pembelian secara elektronik ini bukanlah hal yang baru. Kita sering mendengar istilah- istilah berikut: 11-11, 12-12, harbolnas (hari belanja online nasional), dan seterusnya”, ujar Pj. Bupati.

Ditambahkan Pj. Bupati, namun berbeda dengan pembelian secara elektronik yang dilakukan oleh masyarakat umum, jika pembelian ini terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah, ada regulasi khusus yang akan mengikat semua pihak yang terlibat di dalamnya. Regulasi itu, diatur secara umum melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, dan selanjutnya oleh Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021.

Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yaitu sejak hari ini, Kamis, 28 Nopember 2024 sampai dengan Jum’at, 29 Nopember 2024.

Kegiatan diikuti oleh seluruh OPD se Kabupaten Barito Selatan, seluruh Asosiasi Jasa Konstruksi se Barito Selatan dan juga JFT di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan, baik secara luring, maupun daring melalui Zoom Meeting dan live streasming Youtube.

Selanjutnya, kegiatan Pembinaan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi Tahun 2024 menggunakan dana yang berasal dari DPA Dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2024. (BRP).

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait