baritorayapost.com, BUNTOK – Setelah melaksanakan Penandatanganan Deklarasi Dukungan Pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN), Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengelar sosialisasi Gerakan Masyarakat Memasang Tanda Batas atau Gemapatas yang dilaksanakan di aula Bappeda setempat, Kamis (16/1/2025).
Kegiatan sosialisasi dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Iwan Susianto dan Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Barsel, Polres Barsel, Kodim 1012 Buntok, camat, kades dan lurah yang wilayahnya masuk program Gemapatas.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Iwan Susianto mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi program gerakan masyarakat memasang tanda batas (Gemapatas) ini salah satu upaya pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Salah satu tahapannya adalah dengan
“Manfaat kegiatan Gemapatas ini sebagai bentuk upaya untuk menggerakkan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki, sehingga dapat menghilangkan konflik maupun sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan,” ucap Iwan
Pria yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kasongan itu menjelaskan pemasangan tanda batas perlu dilakukan bukan hanya pada bidang tanah yang belum bersertifikat, tetapi juga pada bidang tanah yang telah bersertifikat dengan memastikan tanda patok tetap terpelihara.
” Saya berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Barito Selatan bisa memahami arti penting sertifikat tanah, arti penting pasang patok tanda batas,” harapnya
Iwan menambahkan untuk target program Gemapatas di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun 2025 sebanyak 200 patok yang pemasangan secara simbolis akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 20 Januari 2025 seluruh kabupaten/kota di provinsi Kalimantan Tengah.
” Untuk pelaksanaan kegiatan Gemapatas tingkat Kabupaten Barito Selatan akan dipusatkan di Desa Baru Kecamatan Dusun Selatan tanggal 20 Januari 2025, ” pungkasnya. (BRP)