Nekat Beraksi, Pencuri Sarang Walet Dibekuk Polisi

Kompol Asdini Pratama Putra, SIK saat menggelar press release pengungkapan kasus pencurian sarang burung walet di halaman Makopolres Barsel lama di Jalan Tugu, Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, Kamis (12/5/2022).

“Peristiwa pencurian ini kemudian dilaporkan korban Iking Dewanto dan segera direspons petugas,” sambung Asdini panjang lebar menceritakan kronologis Tindak Pidana Pencurian tersebut, dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Barsel Iptu M Saladin,SIK dan Kapolsek Dusun Hilir Ipda Sugito,SH.

Dari hasil pengembangan perkara, lanjutnya aparat kepolisian akhirnya membekuk terduga pelaku TS. Kemudian, polisi juga berhasil mengamankan seorang pria yang diidentifikasikan sebagai rekan pelaku, yakni BY (35) yang berperan membantu menjual sarang walet hasil curian itu.

Bacaan Lainnya
“Kirim

Tak sampai disitu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu set tali snooping, sebilah bambu seukuran 12 meter, sebilah parang, selembar baju dan celana yang dikenakan terduga pelaku saat beraksi.

Adapun barang bukti berupa sarang walet berat total 4,2 Kg, dan nota penjualan turut disita. Lalu, sejumlah barang yang dibeli tersangka dari hasil penjualan sarang walet curian, berupa satu unit sepeda motor, sebuah cincin emas seberat 5,5 gram, uang tunai Rp.2 juta, alat pelurus rambut eletronik, serta sebuah handphone.

“Tersangka dan barang bukti saat ini kita amankan di Mapolres Barsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dimana tersangka yang pernah terjerat kasus penganiayaan, dalam perkara ini akan dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” pungkas Asdini. (BRP)

“Header

Pos terkait