baritorayapost.com, BUNTOK – Sebagai respons dalam menindaklanjuti perintah Kapolri terhadap pemberantasan segala bentuk tindak pidana perjudian yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Jajaran Polres Barito Selatan (Barsel) melakukan tindakan tegas.
Pembuktian ini di peragakan melalui gerak cepat Satuan Reskrim Polres Barsel melalui Tim Resmob di back up jajaran Polsek Dusun Hilir, saat meringkus pelaku tindak pidana perjudian online di Kecamatan Dusun Hilir, Wilayah hukum Polres Barsel.
Peristiwa penangkapan terhadap pria berinisial BRN (48), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian online jenis kupon putih (Togel) dilakukan di rumahnya beralamatkan di jalan Patianom Desa Damparan RT 12, Kecamatan Dusun Hilir, Rabu (17/8/22) sekitar pukul 20.45 WIB.
Berdasarkan keterangan Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, SIK,MIK melalui Kasat Reskrim Polres Barsel, Iptu M. Saladin, SIK pihaknya membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku bandar togel tersebut.
“Benar, kita telah berhasil mengamankan seorang pelaku terduga bandar togel dirumahnya di Desa Damparan, kemudian turut diamankan pula sejumlah barang bukti,” ungkap Kasatreskrim kepada awak media, Kamis (19/82022).
Diuraikan, bahwa kronologis kejadian pada hari penangkapan itu, unit Reksrim mendapat informasi dari warga, bahwa di Desa Damparan ada kegiatan yang meresahkan masyarakat yakni praktek perjudian online jenis togel.










