“Setelah menerima informasi tersebut sekitar pukul 12.00 WIB Tim Resmob meluncur menuju Polsek Dusun Hilir, kemudian berkoordinasi dengan Anggota Polsek Dusun Hilir. Setelah itu tim bergerak menuju sasaran di Desa Damparan dan sekitar pukul 20.45 WIB pelaku berhasil diamankan,” bebernya.
Dari hasil penggeledahan lanjut dia, Tim Reskrim berhasil mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 367.000,- yang diduga kuat merupakan hasil penjualan judi togel,
Turut diamankan pula 5 lembar kertas grafik, 1 buku bertuliskan angka tebakan, 1 lembar potongan kertas bertuliskan angka tebakan, 3 buah pulpen warna hitam merk MX 2000 ND, 1 buah pulpen warna hitam merk Snowman, 1 buah HP merk Vivo Y20.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa benar pelaku menjual togel kepada siapa saja yang ingin membeli. Dilakukan sejak bulan April 2022, dimana para pemasang (pembeli) membeli togel dengan mencatat angka tebakan itu di kertas,” urai Saladin.
Saat ini, sebutnya pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Barito Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka, ditegaskan akan dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Perjudian. (BRP)










