Diduga PT. BNJM Melanggar Aturan, 3 Orang Warga Bartim datangi KLHK dan Mabes Polri

Warga Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada saat mendatangi kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung Manggala Wanabakti Blok I. Lantai 3 Jalan Jenderal Gatot Subroto dan Mabes Polri (Foto: BRP).

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Diduga langgar aturan Hukum, PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) dipolisikan oleh tiga orang warga Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Mabes Polri yang terletak di Jalan Trunojoyo No. 3. Jakarta Selatan.

Laporan tersebut disampaikan karena ada dugaan kuat PT. BNJM yang merupakan salah satu pemegang IUP – OP sektor komoditi batu bara, daerah Kecamatan Patangkep Tutui, Kecamatan Awang dan Kecamatan Paku, serta untuk pelabuhan yang masuk diwilayah Kecamatan Paju Epat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh beberapa tokoh masyarakat M. Kornelius (65) dan Mardianto (49) dengan membawa berkas laporan ke Mabes Polri di Jalan Trunojoyo No. 3. Jakarta Selatan, Jumat 7 oktober 2022 dan dilanjutkan pengaduan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung Manggala Wanabakti Blok I. Lantai 3 Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Saat diwawancarai awak media via handphone, Kornelius selaku pelapor menyampaikan bahwa pengaduan ini murni keprihatinan sebagai warga dengan adanya dugaan terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di Barito Timur.

“Saat ini kami laporkan PT. BNJM berdasarkan data dan fakta bahwa perusahaan tersebut telah lalai dalam memperhatikan lingkungan hidup, dan diduga ada permufakatan dengan saudara Sugito L sebagai mana surat pernyataan 21 mei 2022, dan patut diduga ada praktik menambang diluar IUP – OP PT. BNJM,” ucap Kornelius via handphone, Sabtu (08/10/2022).

Diteruskannya, kami yakin PT. BNJM ada permufakatan dengan Sugito untuk melakukan penambangan diluar IUP – OP PT. BNJM. Karena jika tidak ada permufakatan tentu sekali pihak BNJM telah melapor atas terjadinya penambangan secara ilegal, jelas Kornelius

Menurut Kornelius, disamping pelanggaran penambangan dalam IUP – OP diduga kuat PT. BNJM belum sempurnakan kelengkapan perizinan ketentuan jalan khusus dan pelabuhannya, dibuktikan sampai saat belum ada peresmian oleh Pemerintah.

“PT. BNJM untuk pertama kami laporkan dan tidak menutup kemungkinan setelah ini pemegang IUP – OP dan HGU akan kami laporkan juga,” tegasnya.

Diwaktu yang sama, salah satu pelapor atas nama Mardianto menuturkan bahwa ada dugaan kuat modus PT. BNJM dalam peran yang diduga terlibat dalam mendukung, menampung dan membeli batu bara dari luar Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP – OP).

“Saya menduga ada permainan oleh PT. BNJM yang berperan sangat cantik, dengan mengorbankan pihak lain seperti saudara Sugito L yang dikatakan telah menambang dilahan Iyo BNJM,” sebut Mardianto.

Lebih lanjut dikatakan Mardianto bahwa dirinya yakin ada dugaan bahwa PT. BNJM selama ini telah mengalihkan isue dan perhatian bahwa pihak mereka koban akibat adanya penambangan oleh saudara Sugito L dalam WIUP PT. BNJM.

“Ada dugaan kuat PT. BNJM berperan sebagai bandar batu bara dari tambang lipat (non iup) dan saya hari ini disamping sebagai pelapor juga sebagai saksi,” pungkasnya.

Sampai berita ini di publikasikan media ini sudah berupaya melakukan komfirmasi, melalui pesan WhatsApp kepada inisial HS Direktur PT. BNJM untuk meminta klarifikasi serta hak sanggah, namun tidak ada tanggapan pesan hanya dibaca centang dua biru, tidak sampai disitu tim redaksi berupaya lagi untuk minta klarifikasi dari pihak management BNJM melaui telpon seluler pun juga tidak diangkat. (BRP)

Pos terkait