Harapan Masyarakat Desa Dambung Mendapat Perhatian Bupati dan Ketua DPRD Bartim

BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Sepakat dan terus bersinergi untuk memenuhi permintaan masyarakat yang berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait sarana atau akses jalan yang berada di wilayah terpencil dan masuk dalam zona perbatasan antara Kalteng dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Keberadaan Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah selama ini menjadi sangketa yang masih menjadi perbincangan publik atas wilayah yang belum juga mendapat hak paten dari kedua belah pihak, namun menurut sejarah dan pengakuan para tokoh masyarakat setempat menjelaskan Desa Dambung masuk dalam wilayah kabupaten Barito Timur.
Menyikapi hal tersebut, Bupati, Ampera AY Mebas, SE ,MM dan Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio, sepakat memperjuangkan harapan masyarakat yang menginginkan status dan keberadaan wilayah Desa Dambung dalam pemerintahan kabupaten Bartim.
Sesuai dengan visi misi Pemerintah yang amanah untuk mensejahterakan masyarakat, maka Bupati dan ketua DPRD sepakat memenuhi permintaan masyarakat Desa Dambung dengan memberi pelayanan kesehatan dan pendidikan bahkan memberi kenyamanan untuk sarana yang saat ini dalam proses pengerjaan akses jalan kurang lebih sepanjang 40 kilo meter tersebut.
Saat diwawancarai awak media pada kesempatan tersebut Bupati menjelaskan bahwa permintaan masyarakat dapat dipenuhi dengan pengerjaan jalan yang menghubungkan Desa Garunggung dan Desa Dambung Kecamatan Dusun Tengah melalui Dinas PUPR dan dukungan dari pihak terkait.
“Saat ini pemerintah telah melakukan pengerjaan jalan untuk desa Dambung, bahkan jalan kampung kita lakukan perbaikan sesuai permintaan masyarakat,” ucap Bupati kepada awak media di Tamiang Layang, Jumat (25/06/2021).
Orang nomor satu di Bumi yang berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah Ini menanggapi permintaan masyarakat nya, dirinya sejauh ini telah meninjau langsung wilayah desa Dambung dan menyerap aspirasi warga setempat dan merespon apa yang dibutuhkan masyarakat.
“Kita juga melihat terkait sangketa wilayah di Desa Dambung dan akan terus berupaya sesuai komitmen antara pemerintah dan DPRD juga berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menyelesaikan sangketa ini,” terang Ampera.
Ampera juga menegaskan bahwa akan mempertahankan Peraturan daerah (Perda) dalam pembentukan desa Dambung tidak akan dicabut walaupun ada Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) No 40 Tahun 2018 tentang tata batas.
“Kita bersama DPRD Bartim komitmen memperjuangkan desa Dambung. ‘Perda pembentukan desa Dambung tidak akan kita cabut apapun yang terjadi’ kita tetap berupaya,” tegas Ampera.
Selaras dengan Nur Sulistio selaku ketua DPRD, dirinya juga mengharapkan agar keinginan masyarakat kepada pemerintah dapat terpenuhi dan terwujud.
“Kita sepakat dengan pencapaian yang diharapkan masyarakat, untuk kepentingan masyarakat secara umum, kami dari pihak DPRD mendukung selama hal tersebut baik,” pungkasnya. (YCP/Red)

SELAMAT ATAS DILANTIKNYA ┃ BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH & WAKIL BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH ┃ MASA JABATAN 2025 - 2030 banner 728x250

Pos terkait